
Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Umum Kecamatan Kedungjajang, telah dilaksanakan penerimaan berkas usulan perubahan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari Pemerintah Desa Bandaran. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kedungjajang, Muslikhah, S.Pd., M.Pd.
Penerimaan berkas ini merupakan bagian dari proses administrasi dalam rangka usulan penataan wilayah RT dan RW di Desa Bandaran. Selanjutnya, berkas akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diproses pada tahapan berikutnya.