
Kedungjajang, 6 Juli 2026 – Pemerintah Desa Kedungjajang menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sebagai forum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Senin (6/7/2026), bertempat di Balai Desa Kedungjajang. Kegiatan berlangsung tertib, kondusif, serta menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan desa. Musrenbang dihadiri oleh Kepala Desa Kedungjajang, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungjajang beserta dua staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedungjajang, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungjajang, para Ketua RT dan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, Ketua Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), tokoh pemuda, perangkat desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungjajang menyampaikan bahwa kondisi fiskal desa pada tahun anggaran mendatang mengalami keterbatasan. Oleh karena itu, seluruh usulan pembangunan diharapkan disusun secara bijaksana dengan mengedepankan skala prioritas serta mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.“Perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara cermat dan terukur. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, setiap usulan perlu diprioritaskan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak agar pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungjajang dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RKPDes Tahun 2027 harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan desa. Berdasarkan kondisi anggaran yang telah dipaparkan, sekitar 58 persen anggaran desa telah teralokasi sehingga pemerintah desa hanya memiliki ruang pengelolaan sebesar 42 persen. Beliau menekankan agar pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat menyusun rumusan program pembangunan secara realistis dengan mengedepankan asas skala prioritas. Menurutnya, pendanaan untuk kegiatan rutin yang menjadi kewajiban pemerintah desa harus didahulukan. Selanjutnya, sisa kemampuan anggaran dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dalam sesi pembahasan, Ketua GERMAS menyampaikan usulan mengenai penggantian biaya bahan bakar (BBM) bagi petugas pemasangan alat kontrasepsi implant maupun IUD. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan desa, besaran penggantian yang sebelumnya diberikan sebesar Rp100.000 kini disesuaikan menjadi Rp50.000. Penjelasan tersebut dapat diterima oleh peserta rapat. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas menyampaikan pertanyaan mengenai honor kegiatan rutin. Kepala Desa menjelaskan bahwa honor untuk kegiatan rutin tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tidak mengalami penambahan nominal. Masukan juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Kedungjajang yang mengharapkan agar penyertaan modal tetap dimasukkan dalam RKPDes Tahun 2027. Menurutnya, manfaat dari penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun, sehingga keberlanjutan program tersebut perlu tetap dipertahankan.
Seluruh usulan, saran, dan masukan yang disampaikan peserta Musrenbang dicatat sebagai bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027. Kegiatan berlangsung dalam suasana demokratis, tertib, aman, dan penuh semangat musyawarah untuk mencapai mufakat. Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, Pemerintah Desa Kedungjajang berharap perencanaan pembangunan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga, serta tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Musrenbang Desa Kedungjajang ditutup secara resmi oleh Kepala Desa dengan harapan seluruh hasil musyawarah dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.