
Kedungjajang, Selasa (28/07/2026)
Tim Subag Keuangan Kecamatan Kedungjajang melaksanakan Desk Perekaman P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) bertempat di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lumajang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 8 September 2023 perihal Pencatatan pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Meningkatkan Akurasi Nilai Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 perihal Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan.
Setiap realisasi anggaran dilakukan inputing dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dalam hal ini, kegiatan Desk idalam rangka sinkronisasi pencatatan realisasi anggaran melalui aplikasi SPSE apakah sudah sesuai antara P3DN dan LRA.
Realisasi P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) adalah pencapaian belanja barang dan jasa pemerintah yang menggunakan produk lokal. Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil dari pelaksanaan Desk adalah Berita Acara kesesuaian perekaman yang diterbitkan oleh Tim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan.