
Kedungjajang, 23 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung akuntabilitas pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Ambulans Desa, Pemerintah Kecamatan Kedungjajang menghadiri Rapat Klarifikasi Progres BKK Ambulans Desa Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Ruang Khusus/Terbatas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.
Kecamatan Kedungjajang diwakili oleh staf kecamatan yang hadir bersama Kaur Keuangan Desa Sawaran Kulon sebagai perwakilan pemerintah desa. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap perkembangan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Ambulans Desa Tahun Anggaran 2025, yang meliputi kegiatan pemeliharaan ambulans desa serta pengadaan alat kesehatan ambulans desa.
Kegiatan klarifikasi dilaksanakan secara terbatas dengan tujuan memperoleh informasi yang akurat mengenai progres pelaksanaan program di masing-masing desa, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan administrasi, teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian program. Melalui proses klarifikasi ini diharapkan seluruh pelaksanaan BKK Ambulans Desa Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kecamatan Kedungjajang terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam setiap tahapan pelaksanaan program pembangunan, sehingga setiap bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.