
Kedungjajang, 27 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Kedungjajang melaksanakan kegiatan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Umum Kecamatan Kedungjajang dan dipandu langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum, Muslikhah, S.Pd., M.Pd.
Pelaksanaan aktivasi IKD bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui telepon pintar. IKD merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien.
Dalam kegiatan tersebut, Muslikhah, S.Pd., M.Pd. memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari proses pengunduhan aplikasi, verifikasi data, hingga aktivasi akun IKD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat tampak antusias mengikuti setiap tahapan sehingga proses aktivasi dapat berjalan dengan lancar.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan berbasis digital. Kecamatan Kedungjajang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam percepatan digitalisasi administrasi kependudukan.