
Kedungjajang, 23 Juli 2026 – Pemerintah Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, menjadi lokasi pelaksanaan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi – Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah. Pelaksanaan penyuluhan mengacu pada undangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Ukur dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, perwakilan Kejaksaan Negeri Lumajang, Danposramil Kecamatan Kedungjajang, Kepala Desa Curahpetung, serta masyarakat yang menjadi peserta program PTSL.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kedungjajang menyampaikan pentingnya dukungan seluruh masyarakat terhadap pelaksanaan Program PTSL sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Camat juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program berpedoman pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Selain itu, Camat Kedungjajang menjelaskan berbagai manfaat Program PTSL bagi masyarakat, di antaranya memberikan kepemilikan tanah yang sah melalui penerbitan sertifikat yang diakui negara sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga terhindar dari sengketa maupun klaim batas tanah di kemudian hari, meningkatkan nilai ekonomi aset tanah sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dapat diperjualbelikan secara legal, serta membuka akses terhadap permodalan usaha, karena sertifikat tanah dapat dijadikan agunan yang sah untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan.
Sementara itu, narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL Terintegrasi–ILASPP, mulai dari proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Perwakilan Kejaksaan Negeri Lumajang turut memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan program agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Curahpetung semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Program PTSL Terintegrasi–ILASPP Tahun 2026, sehingga terwujud tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.